Selamat Datang

Kamis, 25 Agustus 2011

Tugas dan Wewenang Kepala Daerah


Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang
sebagai berikut:

  • memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
  • mengajukan rancangan Peraturan Daerah;
  • menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
  • menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
  • mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
  • mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
  •  melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

8 komentar:

Unknown mengatakan...

yang paling sering di tanyakan itu yg mana ya?

Unknown mengatakan...

apa yang tidak termasuk tugas dan wewenang kepala daerah

abang mengatakan...

Sumbernya?

Unknown mengatakan...

Uvuvweveve onyetweveve Ughwebmubweb OSAS !!!

Unknown mengatakan...

Bruuh

Unknown mengatakan...

Bruuuh

Unknown mengatakan...

Bruuuh

Unknown mengatakan...

kocak gaming dah

Posting Komentar

Pages

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Justin Bieber, Gold Price in India