Selamat Datang

Kamis, 25 Agustus 2011

Politik Luar Negeri Republik Indonesia

Dasar Hukum
      Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

      Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa …. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …..

      Jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945.




Arti Politik Luar Negeri

       Politik luar negeri merupakan perpaduan dari tujuan atau kepentingan nasional dengan power dan kapabilitas (kemampuan).
       Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan
negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara
dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan
keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu.
        Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar
negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya
dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah
memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional.

       Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.

Peristiwa yang meningkatkan Globalisasi


Peristiwa-peristiwa dalam sejarah dunia yang meningkatkan proses globalisasi
antara lain adalah:
a. Ekspansi Eropa dengan navigasi dan perdagangan.
b. Revolusi industri yang mendorong pencarian pasaran hasil industri.
c. Pertumbuhan kolonialisme dan imperialisme.
d. Pertumbuhan kapitalisme.
e. Pada masa pasca Perang Dunia II meningkatlah telekomunikasi serta transportasi mesin jet.

Pengertian Globalisasi

- Globaliasi dapat diartikan sebagai proses masuknya ke ruang lingkup dunia.
- Globalisasi adalah sebuah perubahan sosial, berupa bertambahnya keterkaitan di antara dan elemenelemennya
   yang terjadi akibat dan perkembangan teknologi di bidang transportasi dan komunikasi yang  memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional.
- Globalisasi adalah proses, di mana berbagai peristiwa, keputusan dan kegiatan di belahan dunia yang satu
   dapat membawa konsekuensi penting bagi berbagai individu dan masyarakat di belahan dunia yang lain.
- Globalisasi adalah proses meningkatnya aliran barang, jasa, uang dan gagasan melintasi batas-batas negara.
- Globalisasi adalah proses di mana perdagangan, informasi dan budaya semakin bergerak melintasi batas
   negara.
- Globalisasi adalah meningkatnya saling keterkaitan di antara berbagai belahan dunia melalui terciptanya
   proses ekonomi, lingkungan, politik, dan pertukaran kebudayaan.
- Globalisasi merupakan gerakan menuju terciptanya pasar atau kebijakan yang melintasi batas nasional.


Pengertian Kebijakan Publik


Berikut kesimpulan mengenai pengertian Kebijakan Publik dari beberapa ahli, yaitu:
Dye : Kebijakan Publik adalah apapun yang pemerintah pilih untuk melakukan atau tidak melakukan.

Kartasasmita : Kebijakan Publik merupakan upaya untuk memahami dan mengartikan (1) apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah mengenai suatu masalah (2) apa yang menyebabkannya (3) apa pengaruhnya.

Anderson : Kebijakan Publik serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksana kan oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan masalah tertentu.

Edwar III : Kebijakan Publik adalah apa yang pemerintah katakan dan dilakukan, atau tidak dilakukan. Kebijakan merupakan serangkaian tujuan dan sasaran dari program-program pemerintah.



Tugas dan Wewenang Kepala Daerah


Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang
sebagai berikut:

  • memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
  • mengajukan rancangan Peraturan Daerah;
  • menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
  • menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
  • mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
  • mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
  •  melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tujuan Otonomi Daerah


       Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaskan pemerintah
pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Dengan demikian pusat
berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat
daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan
kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak,
dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan
kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang
terjadi di daerah akan semakin kuat.
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:

  1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
  2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
  3. Keadilan.
  4. Pemerataan.
  5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
  6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat. 
  7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Pages

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Justin Bieber, Gold Price in India