Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang
sebagai berikut:
- memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
- mengajukan rancangan Peraturan Daerah;
- menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
- menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
- mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
- mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8 komentar:
yang paling sering di tanyakan itu yg mana ya?
apa yang tidak termasuk tugas dan wewenang kepala daerah
Sumbernya?
Uvuvweveve onyetweveve Ughwebmubweb OSAS !!!
Bruuh
Bruuuh
Bruuuh
kocak gaming dah
Posting Komentar